Pelaksanaan audit eksternal merujuk kepada kepatuhan terhadap standar keselamatan maritim dalam peraturan internasional maupun nasional yang berlaku yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengoperasian kapal telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan operasional yang optimal, Eksternal Audit ISM & ISPS di atas Kapal yang dilakukan oleh badan yang telah diberi wewenang dalam mengeluarkan sertifikat SMC (Safety Management Certicate) dan ISSC (International Ship Security Certificate) dalam hal ini dilakukan oleh Dirjen Parhubungan Laut atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)"