Pelaksanaan audit internal di atas kapal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi standar prosedur dan sebagai pemenuhan tugas dan tanggung jawab DPA didalam Manual SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) SMM 11 PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, internal audit wajib dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan/1 tahun dengan tujuan meningkatkan efisiensi kinerja kapal, serta meminimalisir risiko keselamatan yang dapat timbul. Audit ini dilakukan berdasarkan metode analisis data, observasi diatas kapal, serta wawancara dengan pihak terkait.